Pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta, suasana sepi terlihat di salah satu tempat keramaian di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, yang menjadi salah satu sentra kuliner.
Pasca kenaikan kasus harian covid-19, pemerintah melalui Inmendagri nomor 33 tahun 2022 terkait penerapan PPKM Jawa dan Bali menyatakan Jakarta masuk dalam PPKM level 2 per tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)